Hukum potong tangan oleh rasulullah kepada wanita quroisy
Hukum potong tangan bagi tindak
pencurian sudah dikenal bangsa arab sebelum masuknya Islam. Tetapi, kerap kali
hakim kala itu menjatuhkan hukuman yang tidak adil. Potong tangan sering
dijatuhkan pada golongan menengah ke bawah. Sementara untuk golongan atas
seperti bangsawan, hukuman itu tidak pernah dijatuhkan. Suatu saat, ada seorang
wanita dari kalangan bangsawan Quraisy yang melakukan pencurian. Si wanita
yakin dia tidak akan mendapat hukuman potong tangan, mengingat dia berasal dari
kelas bangsawan. Tetapi, Rasulullah tetap menjatuhkan hukuman potong tangan
terhadap wanita itu. Sontak, si wanita dan keluarganya terkejut dan
kebingungan.
Mereka lantas berusaha agar
hukuman itu tidak dijalankan dan si wanita dibebaskan. Tapi, mereka tidak bisa
memohon langsung kepada Rasulullah. Akhirnya, mereka menemui sahabat yang
paling dekat dengan Rasulullah, Usamah bin Zaid. Mereka meminta Usamah
berbicara kepada Rasulullah agar hukuman itu ditangguhkan. Usamah pun menemui
Rasulullah dan mengatakan keinginan keluarga si wanita itu. Raut muka
Rasulullah berubah menjadi merah padam lantaran menahan marah setelah mendengar
perkataan Usamah. "Apakah kamu akan membicarakan kepadaku tentang batas (hukum)
dari batas-batas (hukum- hukum) Allah? Apakah kamu akan menolong orang yang
melanggar batas dari batas-batas Allah?" tanya Rasulullah dengan nada tinggi. "Ampunilah aku
atas kelancanganku, ya Rasulullah," kata Usamah. "Aku telah mengampuni
setiap permusuhan yang dilakukan terhadapku dan permusuhan yang dilakukan
orang-orang kafir. Tetapi, terhadap pelanggaran aturan Allah, aku tidak berhak
memberi ampun," ucap Rasulullah.
Hukuman itu kemudian tetap dijalankan. Usai menjalani hukuman potong tangan
itu, si wanita bertobat dan tidak lagi mencuri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar