Kebijaksanaan dan kerendahan ali bin abi thalib ketika kalah dalam persidangan.
Ali
bin Abi Thalib merupakan Khalifah keempat yang meneruskan jejak pemerintahan
Islam. Dia terkenal sebagai sosok yang cerdas dan mendapat gelar sebagai
'gerbang ilmu'. Selain itu, keadilan Ali sebagai seorang Khalifah juga tidak
kalah dengan keadilan para khalifah sebelumnya. Bahkan, dia pun mau menaati
putusan hakim yang diangkatnya sendiri. Pada suatu waktu, Ali mengenali sebuah
baju zirah yang dibawa oleh seorang Nasrani. Ali yakin betul baju itu adalah
miliknya yang telah lama hilang. Sehingga, Ali kemudian mencoba meminta baju
zirah itu kepada si Nasrani. Tetapi, si Nasrani itu tidak mau memberikan baju
zirah tersebut dan berkukuh bahwa baju itu miliknya. Karena tidak menemukan
titik temu, maka Ali mengajak menyelesaikan masalah itu di hadapan hakim.
Ketika
sudah berada di hadapan hakim, yang saat itu dijabat oleh Syarah, Ali
menjelaskan permasalahan yang terjadi. Kemudian, hakim itu bertanya kepada si
Nasrani, "Apa pembelaanmu terhadap apa yang dikatakan oleh Amirul
Mukminin?" "Baju zirah ini milikku. Dia telah menuduhku. Seharusnya
dia tidak berhak melakukan hal itu," ujar si Nasrani. Kemudian,
hakim itu kembali bertanya kepada Ali, "Apakah kau punya bukti bahwa itu
adalah baju zirahmu?" Ali pun
menjawab, "Ya, kau benar. Aku tidak punya bukti kuat." Sang hakim kemudian bertanya, "Apakah kau punya saksi
yang bisa menguatkan tuduhanmu?" Ali
pun berencana mengajukan putranya, Hasan, untuk menjadi saksi. "Dia tidak dapat menjadi
saksi bagimu," ucap sang hakim. Ali
pun berusaha mendebat. "Bukankah kau Ingat
sabda Rasulullah melalui Umar bahwa Hasan dan Husein adalah dua pemimpin ahli
surga?" kata dia. "Tetap saja dia tidak bisa bersaksi kepadamu," jawab sang hakim.
Syarih
kemudian memutuskan baju zirah itu adalah milik si Nasrani. Mendengar putusan
itu, si Nasrani gembira dan segera mengambil baju zirah itu untuk dibawanya
pulang. Belum jauh meninggalkan pengadilan, si Nasrani itu kemudian kembali
lagi. "Aku bersaksi bahwa hukum seperti ini
adalah hukum para nabi. Amirul Mukminin membawaku ke pengadilan yang hakimnya
diangkatnya sendiri, tetapi ternyata keputusan yang diambil hakimnya merupakan
keputusan yang justru memberatkan Amirul Mukminin. Aku bersaksi bahwa tidak ada
Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusanNya. Hai Amirul
Mukminin, baju zirah ini, demi Allah, adalah baju zirahmu. Aku telah mengambil
beberapa barang dari kudamu ketika engkau pergi ke Shiffin," kata
si Nasrani yang telah masuk Islam. "Kau telah
memeluk Islam. Baju zirah ini untukmu," kata Ali. Meskipun Ali
sendiri telah mengangkat hakim, dia sama sekali tidak mau mencampuri urusan
pengadilan. Demikian juga Syarih, selaku hakim, dia memutus perkara tanpa
memperhatikan siapa yang berperkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar